Sopian Sitepu Sebut Pengelolaan Dana PT LEB Dipublikasikan Secara Transparan ke Publik

Kuasa Hukum PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), Sopian Sitepu, menegaskan bahwa pengelolaan dana Participating Interest--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), Sopian Sitepu, menegaskan bahwa pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT. LEB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut aliran dana tersebut juga telah dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Sopian menjelaskan bahwa pengelolaan dana PI 10% mengacu pada ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
"Proses tersebut dilakukan melalui skema Business to Business (B2B) antara perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA:Diskon 10 Persen Buah Murah, Yuk, Penuhi Asupan Vitamin Buah dengan Promo Superindo Setiap Rabu
Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dana tersebut harus berpijak pada asas legalitas.
"Setiap perbuatan yang dituduhkan harus jelas melanggar hukum tertulis, tanpa adanya penafsiran analogi dalam penerapan hukum pidana," katanya.
Sopian mengungkapkan bahwa PT. LEB menerima dana PI 10% sebesar USD 17.286.000, atau setara Rp 248.054.100.000 dengan kurs APBN 2022. Dana tersebut digunakan untuk menutup akumulasi kerugian periode 2019-2021, biaya operasional tahun 2022, pembayaran dividen kepada induk usaha PT. LJU dan PERUMDA Way Guruh sebesar Rp 219.128.445.007, serta dialokasikan sebagai cadangan wajib.
"Seluruh penggunaan dana tersebut telah sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 tanggal 23 Agustus 2023, yang telah dipublikasikan di berbagai media," katanya.
BACA JUGA:Promo ShopeeFood Hari Ini Di Golden Lamian di Bandar Lampung, Cek Katalog Ada Buy 1 Get 1
Sopian menegaskan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, karena semuanya telah disetujui oleh pemegang saham.
Lebih lanjut, manajemen PT. LEB telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik terkait penggunaan keuangan sesuai Rencana Anggaran Kerja Perusahaan (RAKP), yang juga telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Sopian menambahkan bahwa pengelolaan dana PI 10% juga berada di bawah pengawasan ketat pemegang saham, Kementerian Dalam Negeri, serta telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan itu, Sopian meminta kepastian hukum agar pengelolaan dana PI 10% oleh PT. LEB tidak terhambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: