radarlampung.co.id – Terdakwa kasus inses di Pringsewu, Yg (15) divonis sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (28/3). Ia menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Farid menyatakan, Yg terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. \"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama anak berada di dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama enam bulan,\" kata hakim. Terhadap vonis tersebut, Yg menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Bayu Wibianto, Ali Mashuri, dan Vita Hestiningrum. ”JPU menerimanya,\" kata Bayu Wibianto yang juga menjabat Kasiintel Kejari Pringsewu. Diketahui, AG (18) diintimi JM (44), ayah kandungnya. Gadis yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu juga menjadi korban kebiadaban SA (23) kakaknya serta Yg (15), adiknya. Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu menunjuk tiga jaksa. Mereka adalah Bayu Wibianto, Ali Mashuri, dan Vita Hestiningrum. Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani menuturkan, untuk dua tersangka, yakni JM (44), ayah kandung AG dan kakaknya SA (23), akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 63 ayat 1 KUHP. ”Untuk Yg, tersangka lain yang merupakan adik korban, akan ditangani peradilan anak. Sebab usianya masih dibawah umur,” papar Asep. (sag/ais)
Terdakwa Termuda Kasus Inses Pringsewu Divonis Sembilan Tahun
Kamis 28-03-2019,21:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:30 WIB
Di Saat ATM Jauh, BRILink Menjadi Akses Keuangan Paling Nyata bagi Warga Perbatasan
Minggu 17-05-2026,10:56 WIB
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Minggu 17-05-2026,11:33 WIB
Lepas L6 PHEV Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Ini Fokus pada Kenyamanan dan Efisiensi
Minggu 17-05-2026,06:01 WIB
iPhone 17e Resmi Masuk Indonesia, Termurah dengan MagSafe dan Action Button
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB
Warga Bandar Lampung Kembali Dapat Jatah Sapi Kurban dari Presiden, Kali Ini Jenis Simmental
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Minggu 17-05-2026,19:43 WIB
16 Sapi Kurban Presiden untuk Lampung, Terberat Capai 1.124 Kg
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Minggu 17-05-2026,17:10 WIB
Sidang Isbat Awal Dzulhijjah Digelar Hari Ini, Penentu Iduladha 1447 H Menunggu Hasil Rukyat
Minggu 17-05-2026,16:50 WIB