radarlampung.co.id – Terdakwa kasus inses di Pringsewu, Yg (15) divonis sembilan tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis (28/3). Ia menjadi terdakwa pertama yang dijatuhi hukuman. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Farid menyatakan, Yg terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. \"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama anak berada di dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama enam bulan,\" kata hakim. Terhadap vonis tersebut, Yg menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Bayu Wibianto, Ali Mashuri, dan Vita Hestiningrum. ”JPU menerimanya,\" kata Bayu Wibianto yang juga menjabat Kasiintel Kejari Pringsewu. Diketahui, AG (18) diintimi JM (44), ayah kandungnya. Gadis yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu juga menjadi korban kebiadaban SA (23) kakaknya serta Yg (15), adiknya. Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu menunjuk tiga jaksa. Mereka adalah Bayu Wibianto, Ali Mashuri, dan Vita Hestiningrum. Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani menuturkan, untuk dua tersangka, yakni JM (44), ayah kandung AG dan kakaknya SA (23), akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 63 ayat 1 KUHP. ”Untuk Yg, tersangka lain yang merupakan adik korban, akan ditangani peradilan anak. Sebab usianya masih dibawah umur,” papar Asep. (sag/ais)
Terdakwa Termuda Kasus Inses Pringsewu Divonis Sembilan Tahun
Kamis 28-03-2019,21:45 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :