KPU Lampung : Teken NPHD Paling Lambat 1 Oktober

Selasa 24-09-2019,15:58 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk tetap melakukan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 1 Oktober 2019. Komisioner KPU Provinsi Lampung,  Erwan Bustami mengatakan hal tersebut dilakukan berkaitan  dengan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. \"Laporan sementara yang masuk semua kabupaten/kota di Lampung akan melaksanakan NPHD nya tanggal 1 oktober 2019, \" ujarnya kepada Radar Lampung,  Selasa (24/9). Erwan melanjutkan,  saat ini juga seluruh KPU kabupaten/kota masih melakukan koordinasi tentang beberapa hal terkait revisi Keputusan KPU nomor 80 dan nomor 81 tahun 2017,  yang merujuk pada surat KPU RI nomor 1941/KU.03.2-SD/01/KPU/IX/2019 perihal kebijakan standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang dan jasa honorarium pemilihan tahun 2020. \"Jadi,  perubahan standar honorariumnya masih menunggu revisi rampung. Tapi tidak menyurutkan pelaksanaan NPHD. Tetap dilaksanakan 1 Oktober. Jika ada perubahan standar harganya nanti bisa adendum NPHDnya kok, \" kata dia. Sebelumnya,  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung memastikan paling lambat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahapan pilkada seentak 2020. Kepala BPKAD kota Bandarlampung, Tresno Andreas mengatakan akan mengejar pembahasan dalam satu pekan ini. Menurut dia, untuk pengajuan KPU kota Bandarlampung sudah selesai. “Untuk KPU sudah udah selesai. Tinggal pengawasan dan keamanan saja yang belum. Jadi jika ditanya tanggal 1 Oktober 2019 ini NPHD, ya selesai lah itu. Terlaksana kok,” ujar Tresno, Senin (23/9). Tresno melanjutkan, ada pemangkasan beberapa item dari pengajuan yang diusulkan KPU kota Bandarlampung beberapa waktu lalu. Yakni dari pengajuan awal sebesar RP48 miliar, menjadi Rp36 miliar selama tahapan. “Karena kita melihat, bagaimana keurgensianna. Namanya pengajuan pasti kan lebih besar daripada kebutuhan realnya. Tapi, setelah kita bahas, misalnya begini, kebutuhan real anggarannya hanya satu, mengapa mesti diadakan berjumlah dua,” kata dia. Untuk pengawasan dan kemanan, kata Tresno, akan dilakukan pembahasan dalam satu dua hari ke depan. Di mana, memang ada beberapa perubahan mengenai honorarim Ad Hoc. Namun, tentunya nanti akan juga disesuailkan. “Hasil evaluasi internal mereka memang belum diserahkan ke kami. Nanti akan ada pembahsan tentang itu,” kata dia. Namun yang jelas, Tresno bilang, jatah anggaran baik di KPU maupun Bawaslu kota Bandarlampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kota Bandarlampung tahun 2019 masing-masing Rp1 miliar. “Kalau itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Sebab, raperda  APBDP nya sudah disahkan. KPU Rp1 milliar dan Bawaslu juga Rp1miliar,” kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait