KPU Lamtim Mulai Verifikasi Perbaikan Berkas Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Rabu 16-09-2020,12:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur kembali melakukan verifikasi berkas syarat para bakal calon bupati dan wakil bupati. Anggota Komisioner KPU Lamtim Desman Yusri menjelaskan, sesuai hasil verifikasi administrasi atas syarat calon 3 pasang bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati semuanya masih harus melakukan perbaikan berkas. Perbaikan berkas itu dilaksanakan mulai 14 hingga 16 September 2020. \"Berkas syarat yang harus diperbaiki telah kami serahkan ke LO dan partai politik pengusung melalui rapat pleno, Senin (14/9) lalu,\"jelas Desman Yusri mewakili Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro. Dilanjutkan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut, ke tiga pasang balon bupati dan wakil bupati telah menyerahkan perbaikan berkas syarat ke KPU Lamtim, Selasa (15/9). Lebih lanjut dijelaskan, berkas perbaikan yang telah diserahkan tersebut akan kembali diverifikasi mulai 16 hingga 22 September 2020.  \"Bila dari hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat maka balon dinyatakan gugur,\"tegas Desman Yusri, Rabu (22/9). Dia juga mengatakan, penetapan bakal calon menjadi calon direncanakan, Kamis (23/9). Diketahui sebelumnya, KPU Lamtim meminta  para bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan berkas persyaratan. Pasalnya, dari hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan  3 pasang balon bupati dan wakil bupati Lamtim belum memenuhi syarat calon. Hal itu terungkap dalam rapat pleno penyampaian hasil verifikasi administrasi syarat calon yang dipimpin Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro, Senin (14/9). Hasil verikasi berkas syarat calon selanjutnya diserahkan ke LO dan perwakilan partai politik pengusung. Menurutnya, perbaikan berkas persyaratan pencalonan pasangan Zaiful Bokhari - Sudibyo, Yusran Amirullah-Beni Kisworo dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi paling lambat diserahkan ke KPU, Rabu (16/9). Lebih lanjut Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, sejumlah persyaratan yang belum memenuhi syarat antara lain, ijazah belum dilegalisir, penulisan NIK tidak sesuai dengan NPWP.  Kemudian, kesalahan penulisan nama dan NIK pada formulir B2KWK . \"Bila sampai batas waktu perbaikan belum juga diserahkan, maka pasangan balon terancam gugur,\"tegas Wasiat Jarwo. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait