Terkait Aliran Fee Proyek Lampura, Sejumlah Oknum Polisi akan Diperiksa Propam

Rabu 15-01-2020,05:54 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya oknum polisi bertugas di Polda Lampung yang disebut ikut menerima aliran dana fee proyek Lampung Utara (Lampura), yang disebut Kasi di Dinas PUPR Fria Apis Pratama pada persidangan atas terdakwa Candra Safari, Senin (13/1), bakal segera ditindaklanjuti. Ya, Polda Lampung menyatakan akan segera mendalaminya. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya segera mendalami pengakuan salah satu saksi bernama Fria yang menyebutkan ada aliran dana fee itu ke AKBP Eko Mei yang diketahui merupakan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Juga  termasuk ke beberapa pejabat Polres Lampura. \"Ya, saat ini tentunya kami akan segera melakukan pendalaman berdasarkan fakta persidangan itu. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk melakukan pemeriksaan oknum yang disebutkan tersebut,\" ujar Pandra -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Selasa (14/1). Tentunya pemeriksaan ini, lanjut Pandra, akan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. \"Untuk secara teknisnya bidang Bid Propam yang akan menindaklanjuti. Saat ini kita masih menunggu proses tersebut,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, nama instansi Polda Lampung kembali disebut dalam persidangan lanjutan fee proyek Dinas PUPR Lampura pada Senin (13/1) kemarin. Dalam persidangan itu, nama AKBP Eko Mei disebut telah menerima fee sebesar Rp40 juta per bulan untuk mengamankan berbagai proyek di lingkungan Lampura. Termasuk ke beberapa pejabat yang ada di Polres Lampura. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait