Terkait Penggusuran, Kasat dan Kabid Pol PP Beda Pendapat

Rabu 22-01-2020,18:21 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Kasatpol PP Propinsi Lampung dan Kabid Penegakan Perda tampaknya berbeda pendapat terkait Penertiban pedagang kaki lima di sekitar jalan Sultan Agung, Way Halim Bandarlampung, Rabu (22/1).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lampung, Lakoni, SH. MH, mengaku penertiban pedagang kaki lima itu karena dilokasi tersebut akan dibangun hotel bintang lima, sport center, apartemen dan gedung pertemuan oleh PT Wayhalim yang sebagian besar sahamnya milik Aburizal Bakri.

Namun, berbeda dengan Kasatpol PP Provinsi Lampung, Jayadi, menurutnya, penertiban itu dilakukan agar Bandarlampung lebih tertib, aman dan terlihat lebih teratur dan tidak semrawut. Sebab, trotoar sendiri memiliki fungsi khusus untuk para pejalan kaki dan masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk berolahraga berlari, sehingga berjualan sudah memiliki lokasi di pasar.

\"Iya kan sudah ada pasar, di sana untuk berjualan. Itukan (trotoar) untuk jalan kaki dan olahraga, kalau pun ada jualan akan ditertibkan,\" tambahnya.

Jayadi mengatakan pihaknya menurunkan 60 orang dalam penertiban perdana ini. Namun untuk melakukan penertiban, Jayadi mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan pedagang setempat dan berupaya melakukan beberapa hal sebelum kegiatan Rabu (22/1).

\"Kita sudah sosialisasi, teguran pertama kedua ketiga juga sudah semua. Bahkan pedagang sudah kami kumpulkan, kami sudah berusaha menyelesaikan masalah dengan  Koordinasi bersama masyarakat. Kami juga sudah melakukan pendekatan pribadi dan perorangan. Untuk penolakan, wajar tapi kan nanti ada solusi nya  Yang penting untuk ketertiban saling menyadari lah,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait