Radarlampung.co.id - Hasil perolehan suara Pemilu 2019 secara nasional bakal ditetapkan KPU RI pada 22 Mei mendatang. Bahkan, KPU-Bawaslu Lampung menyatakan telah mempersiapkan diri soal kemungkinan adanya gugatan dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan bahwa waktu gugatan bagi peserta pemilu dapat dilakukan untuk partai politik dan DPD RI 3x24 jam setelah hasil penetapan pleno rekapitulasi. Sementara capres cawapres 3 hari setelah penetapan KPU RI.
”Pleno nasional akan ditetapkan 22 Mei di Jakarta, waktu gugatan ke MK 3 x 24 jam. Kalau pengajuan gugatan Capres-cawapres 3 hari setelah penetapan. Dari situ akan terlihat apakah ada yang mengajukan keberatan di Provinsi Lampung misalnya DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota atau DPD. Artinya secara konstitusi pengajuan keberatan hasil pemilu memang mengajukan ke MK,” kata Tio, Jumat (17/5).
Untuk itulah, Tio menyebut KPU Lampung juga mempersiapkan dan menginventarisir dapil dan jenis pemilu sesuai tingkatan yang kira-kira bakal diajukan keberatan di MK. Tentunya 3 hari setelah waktu penetapan hasil secara nasional akan mulai tergambar.
”Setelahnya kami akan melakukan rakor mana saja yang menjadi sengketa meskipun belum tentu diterima MK, ini hasilnya akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi. Hasil ini menggambarkan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota untuk menetapkan perolehan kursi. Jadi kalau tidak ada dalam BPRK dipastikan tidak ada gugatan ke MK, maka perolehan kursinya bisa ditetapkan,” tambah Tio.
Senada, Anggota Bawaslu Lampung Tamri juga telah melakukan persiapan dalam gugatan ke MK. ”Persiapan Bawaslu gugatan MK kan diajukan paslon atau parpol 3 hari paling lama setelah penetapan nasional. Kami di Bawaslu nantinya sebagai pemberi keterangan. Kami dari pengawasan akan berbicara tentang pengaduan pemohon,” sebut Tamri.
Dia melanjutkan Bawaslu telah menyiapkan sejumlah data di TPS. ”Kami sudah menyiapkan data-data di TPS mulai C1 sudah kami siapkan seluruhnya. Persoalan apakah keterangan bawaslu sejalan dengan KPU maupun pemoho, itu hal lain. Kami akan bicara real di lapangan,” tandasnya. (rma/kyd)