Tersangka Curanmor Diamankan saat akan Konsumsi Sabu

Selasa 11-02-2020,18:11 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Tim gabungan Tekab 308 Polsek Sekampung, Polsek Pekalongan dan Resmob Polres Lampung Timur membekuk 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Selasa (11/2). Masing-masing, Haerul (40) warga Kecamatan Batangjarinuban, Ajis (39) dan Nurdin (33) warga Kecamatan Bumiagung Lamtim. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2175 NN, 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras sabu-sabu,   2  buah perangkat alat hisap sabu (Bong),  5 buah korek api, sebuah sendok takar sabu – sabu, 9 buah sedotan, sebuah jarum, 5 buah spion sepeda motor, 3 buah plat nomor kendaraan bermotor, 2 buah kontak motor dan 2 buah BPKB sepeda motor. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Iptu M Slamet Riyadi  menjelaskan, ke tiga tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Bagus Pratama (22)  warga Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung. Aksi pencurian itu dilakukan para tersangka saat sepeda motor korban diparkir di garasi rumahnya pada 26 Januari 2020 pukul 14.30 WIB. Dari laporan korban, petugas Polsek Sekampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya, dengan dibantu Tim Tekab 308 Polsek Pekalangan dan Resmob Polres Lamtim, petugas Polsek Sekampung yang dipimpin Aipda Budi Santoso berhasil mengamankan Hairuk di rumahnya. Saat itu petugas juga berhasil mengamankan barang  bukti berupa sabu-sabu beserta alat hisapnya. Dari hasil pengembangan penyidikan, tim gabungan berhasil mengamankan, Ajis dan Nurdin. “Ke tiga tersangka dan barang bukti masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang Iptu Selamet Riyadi. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait