Tersangka Kabur, Perkara PT LJU Sudah Dilimpahkan Tahap II

Jumat 21-01-2022,19:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Kamis (resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus telah melimpahkan berkas tahap kedua. Walaupun para tersangka yakni Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur PT LJU dan rekanan Alex Jayadi telah ditetapkan sebagai DPO. \"Walaupun para tersangka ini DPO kita sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Artinya sidang akan kita gelar secara in absensia bagi para tersangka ini,\" katanya, Jumat (21/1). Menurut Kajati, pihaknya telah menyelesaikan beberapa berkas perkara milik dua tersangka itu. \"Dan nantinya apabila sudah diputus (kedua tersangka di persidangan) kita akan terus kejar keduanya,\" kata dia. Dijelaskan Heffinur, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian keuangan negara,  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.158.671.737.000. Pelimpahan  tahap II, dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penelitian syarat formil, materiil dan menyatakan berkas perkara kasus  korupsi tersebut telah lengkap atau P-21. \"Sampai dengan detik ini juga keduanya belum diketahui keberadaannya,\" jelasnya. Namun, jaksa pun menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait