RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang Nazaruddin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan hari ini (27/1). Nazaruddin diperiksa berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kejari Tulangbawang Nomor B134/L8.18/Fd.1/01/2021 perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD. Kasi Intel Raden Akmal mewakili Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati membenarkan jika Kejaksaan telah menetapkan Kepala Disdik sebagai tersangka. “Benar. N telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK fisik sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019,\" kata Akmal. Dia menjelaskan, modus yang digunakan N adalah meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang dikucurkan ke sekolah-sekolah yang menerima DAK. Kejari Tulangbawang akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai ia bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka. Diketahui, Kejaksaan memeriksa 107 penerima DAK pendidikan 2019 dengan rincian 49 SD sebesar Rp2 miliar, 52 SMP sebesar Rp13 miliar, 1 SKB serta 3 TK sebesar Rp2 miliar, dan afirmasi SD sebesar Rp1 miliar serta SMP Rp780 juta. (nal/sur)
Tersangkut Korupsi DAK, Kepala Disdik Tulangbawang Ditetapkan Tersangka
Rabu 27-01-2021,18:59 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :