Bacakan Replik, JPU Perkara Korupsi Benih Jagung Tetap Pada Tuntutannya

Kamis 27-01-2022,19:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara korupsi benih jagung digelar Kamis (27/1) di PN Tipikor Tanjungkarang. Sidang beragendakan tanggapan jaksa (replik) terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa. Replik dibacakan JPU Kejati Lampung Rudi Fernando. Dalam repliknya, jaksa tetap dengan tuntutannya. Menurut penilaian jaksa, apabila pembelaan dari Edi Yanto dan Imam Mashuri itu tak beralasan. \"Karena itu JPU memohon agar Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri memutuskan dengan menetapkan beberapa hal,\" katanya, Kamis (27/1). Yang dimana beberapa hal itu yakni, menolak semua nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. \"Selain itu juga kedua terdakwa pun telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,\" kata dia. Menurutnya, perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair. \"Dan kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami sesuai dengan surat Tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2022,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait