RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menggelar razia serentak bersama pihak kepolisian, TNI dan BNNK Tanggamus serta petugas Satops Patnal Rutan.
Razia dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 serta menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-50 tentang bersih-bersih di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan yang berlangsung Kamis malam (21/4), berhasil menemukan sejumlah barang terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo mengatakan, hasil razia ditemukan beberapa barang yang dilarang.
Mulai dari ponsel, senjata tajam, satu set kartu domino dan remi, sendok, garpu, ikat pinggang, gelas kaca, botol kaca, alat cukur kumis, gunting, charger ponsel, korek gas, gunting kuku dan potongan besi.
\'\'Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba,\'\' jelas Akhmad Sobirin
Razia dilakukan dengan menggeledah kamar hunian yang ditempati narapidana dan tahanan tersebut antara lain melibatkan petugas dari Polres Tanggamus, Kodim 0424/ Tanggamus, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus dan petugas tim Satops Patnal Rutan Kotaagung.
[caption id=\"attachment_250061\" align=\"aligncenter\" width=\"1243\"]
Tim Gabungan Razia Rutan Kelas IIB Kotaagung
Kamis 21-04-2022,23:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :