Lamtim Bakal Tanpa Wakil Bupati ? Ini Kata Ketua DPRD Lamtim

Senin 15-07-2019,19:26 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur siap memproses pemilihan wakil bupati setempat. Itu bila, ada pengajuan dari Bupati Lamtim. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan, rencananya pada 18 Juli 2019 mendatang Zaiful Bokhari yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati akan dilantik sebagai bupati definitif menggantikan Chusnunia yang kini menjabat Wakil Gubernur Lampung. Dilanjutkan, pasangan  Chusnunia- Zaiful Bokhari dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada 15 Februari 2016 lalu. Karenanya, bila Zaiful dilantik sebagai Bupati Lamtim menggantikan Chusnunia pada 18 Juli 2019 mendatang. Sehingga, sisa masa jabatan Zaiful sebagai Bupati Lamtim masih 19 bulan lagi. Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, bupati dapat menyampaikan nama bakal calon wakil bupati bila sisa masa jabatannya sekurang-kurangnya 18 bulan. “Dengan sisa masa jabatan  tersebut, bupati dapat menyampaikan bakal calon wakil bupati,”papar Ali Johan. Lebih lanjut dijelaskan, dua nama bakal calon yang disampaikan bupati tersebut berdasarkan usulan dari partai pengusung. Karena pada Pilkada 2015 lalu, pasangan Chusnunia – Zaiful Bokhari diusung Partai Demokrat dan PKB. Maka, yang berhak mengusulkan adalah dua partai tersebut. Berdasarkan, nama yang disampaikan bupati tersebut, DPRD akan membentuk pansus pemilihan wakil bupati. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemilihan.  “Tugas DPRD menindaklanjuti usulan nama bakal calon yang disampaikan bupati,”lanjut Ali Johan. Namun lanjut Ali Johan, tidak menutup kemungkinan hingga akhir masa jabatannya Bupati Lamtim tidak mengajukan nama bakal calon wakil bupati. “Saat Erwin menjadi Bupati Lamtim sanggup memimpin tanpa didampingi wakil. Tidak menutup kemungkinan, itu terjadi kembali,”terang Ali Johan. Masih menurut Ali Johan yang juga perlu menjadi bahan pertimbangan perlu tidaknya wakil bupati adalah dalam waktu dekat ini sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, pemilihan kepala daerah serentak termasuk di Lamtim akan dilaksanakan pada September 2020 mendatang. Sehingga, bila Zaiful mencalonkan diri sebagai bupati, maka pada April tahun depan harus mengajukan cuti. “Kalau ada wakil bupati. Maka, yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas sebagai bupati adalah wakil bupati. Bila tidak ada wakil bupati, maka gubernur akan menunjuk penjabat bupati,”imbuh Ali Johan. Terpisah Plt.Bupati Lamtim Zaiful Bokhari masih belum bersedia berkomentar banyak terkait pengisian wakil bupati. Itu termasuk, munculnya nama Yandri Nazir yang diusulkan salah satu satu pengurus DPW PKB Lampung. “Saat ini, saya masih fokus melaksanakan amanah rakyat dan tugas pemerintahan yang perlu diselesaikan. Mengenai, munculnya nama calon wakil bupati, itu merupakan dinamika politik. Tunggu saja, saatnya,”kata Zaiful singkat sembari tersenyum usai membuka sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta penyempurnaan sistem akuntablitas kinerja instansi pemerintahan (Sakip) di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim, Senin (15/7). (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait