radarlampung.co.id. - Seorang bandar ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa (24/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Finis Andrinaya (33), warga Jalan IV, Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, ditangkap dengan barang bukti ganja sekitar 0,5 kilogram. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap di Jl. Hasanudin, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar. \"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Hasanudin sering dijadikan tempat mengisap ganja. Kita lakukan penyelidikan. Ternyata benar. Kita menangkap tersangka Finis Andrinaya yang sedang jalan sendiri di Jl. Hasanudin. Tapi, saat digeledah tidak ditemukan apa-apa,\" katanya. Tersangka, kata Andre, diminta menunjukkan di mana barang haram tersebut. \"Di rumah tersangka ditemukan satu bungkus lilitan lakban cokelat berisikan daun dan batang kering ganja dalam satu buah plastik warna putih di bawah kamar tidur. Ganja tersebut seberat sekitar 0,5 kg. Tersangka langsung dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Dari hasil pengembangan, kata Andre, pihaknya membekuk seorang pengedar ganja. \"Pada Rabu (25/9) sekitar pukul 11.30 WIB, kita berhasil membekuk pengedar ganjanya di rumahnya Gg. Sempit, Kelurahan Bandarjaya Timur. Yakni Andi Priambada (32), warga Kelurahan Bandarjaya Timur,\" katanya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Andre, 30 ampal besar ganja dibungkus kertas putih dan 12 ampal kecil kertas warna putih berisi ganja, dan 2 bungkus sedang lilitan warna cokelat ganja. \"Kemudian satu bungkus plastik warna hitam berisi ganja. Barang bukti ditemukan di lantai kamar rumah tersangka,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Andre, tersangkan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam 5-12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Bandar Ganja dan Pengedarnya Ditangkap Polisi
Kamis 26-09-2019,01:02 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Sabtu 25-07-2026,07:25 WIB
Kabar Buruk Timnas Indonesia! Justin Hubner Terancam Absen di Piala AFF 2026, Fortuna Sittard Tak Melepas
Sabtu 25-07-2026,00:42 WIB
Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Sabtu 25-07-2026,07:08 WIB
KPK Beberkan Proses Penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung Kirim Surat hingga Dititipkan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,07:15 WIB
Warning untuk Pemda! Kemendagri dan KPK Petakan 8 Area Rawan Korupsi, dari Anggaran hingga Bansos
Terkini
Sabtu 25-07-2026,17:15 WIB
Curi 50 Kilogram Biji Kopi Milik Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Sabtu 25-07-2026,16:04 WIB
Pengamat: Siger Puakhi Jawab Antrean Farmasi, RSUDAM Harus Perkuat Sistem Pelacakan Obat
Sabtu 25-07-2026,15:10 WIB
Itera Kukuhkan 1.504 Lulusan Periode Ke-25, Kini Miliki Hampir 15 Ribu Alumni Sains dan Teknik
Sabtu 25-07-2026,07:25 WIB
Kabar Buruk Timnas Indonesia! Justin Hubner Terancam Absen di Piala AFF 2026, Fortuna Sittard Tak Melepas
Sabtu 25-07-2026,07:15 WIB