Tinggal 22 Desa di Pesawaran Belum Memiliki Website

Rabu 03-03-2021,21:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada era digitalisasi saat ini, semua pihak, termasuk pemerintah dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan sistem pemerintahan, hingga ke tingkat desa.

Terkait hal tersebut, dari 144 desa di Pesawaran, sebanyak 122 desa sudah memiliki website yang terkoneksi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesawaran Zuriadi menjelaskan, pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 menyebutkan, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf b, diprioritaskan untuk pencapaian SDGs desa.

Yakni pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa

\"Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 63/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021,\" kata Zuriadi, Rabu (3/3).

Dilanjutkan, regulasi yang diatur dalam Permendes 13/2020 dan Perbup Nomor 63/2020 diimplementasikan melalui program unggulan Bupati Pesawaran, yakni Desa Digital (Dedi) dan Desa Wisata (Dewi).

Dengan terwujudnya digitalisasi desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan pembuatan administrasi kependudukan sudah berbasis IT. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait