RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap tiga tersangka dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji tahun anggaran 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ketiga tersangka itu yakni Bupati Nonaktif Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat adik Khamami. \"Ini setelah berkas dinyatakan P21 (berkas lengkap, Red) oleh tim JPU,\" katanya, Selasa (21/5). Oleh tim JPU, kata Febri, Khamami cs tetap dilakukan penahanan. \"Rencana sidang di Lampung,\" tambahnya. Dari sejak Khamami terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (24/1) lalu KPK total sudah memeriksa 88 orang untuk menjadi saksi ketiga tersangka. \"Unsur saksi yang diperiksa dari PNS di lingkup Mesuji juga pihak swasta,\" pungkasnya. (nca/sur)
Lengkap, Penyidik KPK Limpahkan Berkas Khamami Cs ke Jaksa
Selasa 21-05-2019,18:42 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :