Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Benih Jagung, Kejati Kembali Periksa Saksi Selaku ASN

Minggu 30-05-2021,18:13 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang pidana khusus (pidsus) terus melakukan pengembangan perkara pengadaan bantuan benih jagung, pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI. Yang dialokasikan untuk Lampung pada 2017. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, dalam pengembangan perkara ini, ada empat saksi yang sudah diperiksa lagi pada pekan kemarin. Tepatnya pada Kamis (27/5) lalu.\"Ya, bidang Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dari penerimaan barang. Keempat saksi tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN),\" kata Andrie, Minggu (30/5). Andrie menuturkan, keempat PNS yang diperiksa itu berinisial SY, BA, US, dan AH. \"Pemeriksaan ini dilakukan kembali oleh penyidik lantaran untuk melengkapi berkas yang masih kurang,\" katanya. Andrie melanjutkan, pemeriksaan ini akan terus dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung, kendati sudah ada tersangka yang sudah ditetapkan. Pun walau para tersangka tersebut belum ditahan. \"Penyidik masih melakukan kelengkapan berkas,\" ungkap dia. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait