RADARLAMPUNG.CO.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung saat ini tengah memfinalisasi raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (AKBPP-Covid-19). Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati mengatakan, saat ini proses raperda AKBPP Covid-19 masih pada tingkat II Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan sudaj digelar dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. \"Belum disahoan, baru usulan disampaikan pada saat paripurna,\" kata dia, Senin (9/10). Kata Aprill, saat ini, untuk proses paripurna selanjutnya, Bapemperda tengah mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan raperda AKBPP Covid-19. \"RDP sedang dipersiapkan, masih menunggu suratnya,\" ujarnya. Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I, penyampaian raperda prakarsa pemprov Lampung, yakni Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (AKBPP-Covid 19) serta tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren (FPP). Rapat paripurna digelar di ruang sidang setempat, Senin (2/11). UDi hari yang sama, pembahasan dilanjutkan tingkat II pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung terhadap kedua raperda tersebut. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pemprov lampung mengusulkan dua raperda ini lantaran beberapa hal. Untuk AKBPP-Covid 19, memperkuat beleid yang sudah ada, yakni Pergub Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Covid-19. Dia mengatakan, perda juga dibentuk untuk memperhatikan kondisi terkini yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai. Di mana, keselamatan masyarakat Lampung menjadi hal yang diutamakan oleh DPRD Lampung bersama pemprov. Di mana, nantinya seluruh kegiatan apapun yang dilakukan di lingkungan perekonomian, perkantoran, dan tempat lain harus mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mingrum pun menyampaikan ada beberapa konsekuensi bagi pelangar protocol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana, unsur pemerintah dan TNI/POLRI diberikan kewenangan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. “Bagaimana membuat perekonomian ini tetap berlangsung, tapi juga mengutamakan keselamatan dan kesehatan warganya. Itu yang menjadi prioritas kita semua. Yang jelas, regulasi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang datasnya,”kata dia. (abd/wdi)
Bapemperda DPRD Lampung Finalisasi Raperda AKBPP Covid-19
Senin 09-11-2020,15:43 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,06:47 WIB
Promo Gajian Untung Alfamart 25–31 Agustus 2026, Belanja Hemat Minyak Goreng hingga Ekstra Diskon ShopeePay
Jumat 28-08-2026,04:25 WIB
Update Promo Indomaret Hari Ini, Harga Super Hemat Sabun Cuci hingga Pembersih Lantai
Jumat 28-08-2026,06:56 WIB
Update Prakiraan Cuaca Lampung 28 Agustus 2026: Siang Hari Potensi Hujan di Wilayah Ini
Jumat 28-08-2026,05:10 WIB
Diduga Dipicu Pembakaran Sampah Ditinggal, Lahan Perbukitan Campang Jaya Terbakar
Jumat 28-08-2026,08:11 WIB
Siang Ini, Prof Rudy Dikabarkan Daftar Bacarek Unila Dikawal Dua Pengacara Nasional
Terkini
Jumat 28-08-2026,19:01 WIB
Promo Superindo Akhir Agustus 2026: Susu UHT Kartonan Diskon Hingga 25 Persen, Cek Harganya di Sini
Jumat 28-08-2026,18:06 WIB
Marindo Tegaskan Peran Baru Biro Ekonomi Lampung: Baca Gejolak, Kendalikan, dan Cari Solusi
Jumat 28-08-2026,17:55 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Hadirkan Promo Special Payday, Beli 2 Ayam Siap Masak Cuma Rp45 Ribu
Jumat 28-08-2026,17:45 WIB
Dinkes Bandar Lampung Catat 163 Pelaku Usaha Ajukan PIRT, Dorong Keamanan dan Legalitas Pangan Olahan
Jumat 28-08-2026,17:34 WIB