Bapemperda DPRD Lampung Finalisasi Raperda AKBPP Covid-19

Senin 09-11-2020,15:43 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung saat ini tengah memfinalisasi raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (AKBPP-Covid-19). Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati mengatakan, saat ini proses raperda AKBPP Covid-19 masih pada tingkat II Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan sudaj digelar dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. \"Belum disahoan, baru usulan disampaikan pada saat paripurna,\" kata dia, Senin (9/10). Kata Aprill, saat ini, untuk proses paripurna selanjutnya, Bapemperda tengah mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan raperda AKBPP Covid-19. \"RDP sedang dipersiapkan, masih menunggu suratnya,\" ujarnya. Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I, penyampaian raperda prakarsa pemprov Lampung, yakni Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (AKBPP-Covid 19) serta tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren (FPP). Rapat paripurna digelar di ruang sidang setempat, Senin (2/11). UDi hari yang sama, pembahasan dilanjutkan tingkat II pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung terhadap kedua raperda tersebut. Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pemprov lampung mengusulkan dua raperda ini lantaran beberapa hal. Untuk AKBPP-Covid 19, memperkuat beleid yang sudah ada, yakni Pergub Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Covid-19. Dia mengatakan, perda juga dibentuk untuk memperhatikan kondisi terkini yang ada di Sai Bumi Ruwa Jurai. Di mana, keselamatan masyarakat Lampung menjadi hal yang diutamakan oleh DPRD Lampung bersama pemprov. Di mana, nantinya seluruh kegiatan apapun yang dilakukan di lingkungan perekonomian, perkantoran, dan tempat lain harus mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mingrum pun menyampaikan ada beberapa konsekuensi bagi pelangar protocol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana, unsur pemerintah dan TNI/POLRI diberikan kewenangan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. “Bagaimana membuat perekonomian ini tetap berlangsung, tapi juga mengutamakan keselamatan dan kesehatan warganya. Itu yang menjadi prioritas kita semua. Yang jelas, regulasi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang datasnya,”kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait