Bapemperda Kaji NA Regulasi Pengelolaan Terminal Tipe B

Rabu 17-10-2018,17:05 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, sudah melakukan pembahasan dua pekan lalu terkait pembasasan Naskah Akademik (NA) Raperda Pengelolan Terminal Tipe B. Dimana, penekanan-penekanan dilakukan oleh pihalnya agar fungsi pengelolaan terminal tipe B optimal. \"Agar nantinya perda itu tidak hanya menjadi sekedar perda saja. Tapi benar-benar bisa berfungsi,\" ujarnya. Dia menjelaskan, beberapa sektor ditekankan dalam perda tersebut misalnya, klausul pengelolaannya dan sarana prasarana penunjang. Agar terminal bisa berfungsi secara maksimal dan tidak ada lagi terminal bayangan. \"Jadi enggak ada yang ngetem-ngetem lagi. Semuanya terpusat di terminal itu,\" kata dia. Kemudian, keselasan mengenai retribusi yamg nantinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana, titik-titik pemungutan harus jelas. \"Ya harus jelas. Jangan sampai diluar sudah ditarik, didalam terminal juga dipungut lagi,\" kata dia. (abd/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait