Loh, KPU Lamteng Nilai Jurnalis Tak Punya Kepentingan Pengawasan

Rabu 30-09-2020,14:18 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah telah menganggap jurnalis bukan bagian dari pengawasan. Hal ini ketika radarlampung.co.id meminta data 17 akun media sosial yang resmi sudah dilaporkan liasion officer (LO) tiga paslon ke KPU Lamteng. Anggota KPU Lamteng Divisi Kampanye dan Sosialisasi Siti Marfuah menyatakan tidak ada aturan di PKPU untuk mempublikasikan akun medsos di media. \"Gak ada aturannya di PKPU untuk publikasi akun medsos ke media, hanya Bawaslu dan Polres yang diberikan,\" tulisnya via WhatsApp. Diminta menyebutkan PKPU-nya, Siti meminta langsung ke paslon. \"Silahkan minta langsung ke Paslon ya, kalo kami merasa Bawaslu dan Polres yang harus kami kasih karena kepentingan pengawasan,\" tulisnya lagi. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamteng Ganda Haryadi yang mendengar informasi tersebut geram. \"KPU seharusnya paham fungsi pers. Pers itu bagian dari pengawasan. Apalagi wartawan anggota PWI yang meminta dan sudah jelas kredibilitasnya. Dalam PWI jelas ada Mappilu (Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu),\" tegasnya. Jika pers dianggap tidak ada kepentingan pengawasan, Ganda mengatakan KPU artinya tidak paham tentang pers. \"Ini artinya KPU tidak paham tugas pers. Apalagi itu akun resmi yang dilaporkan ke KPU. Harus transparan! Masyarakat banyak harus tahu supaya bisa sama-sama memantau proses demokrasi supaya berjalan aman, damai, dan lancar,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait