Bawa Dua paket Ganja Kering, Pria Ini Diamankan Polisi

Rabu 24-02-2021,17:22 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungkarang Barat mengamankan Subur Lestari (34), pada Selasa (23/2).

Warga jl. Hi. Agus Salim gg. Mangga Dua, Kelapa Tiga, Tanjungkarang barat ini diamankan usai kedapatan membawa narkotika jenis tanaman ganja.

Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin menjelaskan, hal ini diketahui setelah laju kendaraan tersangka diberhentikan satuan gugus tugas covid-19, saat melintas di sekitar jl. Panglima Polim, Segala Mider, Tanjungkarang Barat.

Hasan mengatakan, tersangka diberhentikan lantaran saat itu rekannya yang dibonceng tidak menggunakan masker.

“Pelaku melintas di depan kantor Dinas Sosial, karena rekannya yang dibonceng tidak menggunakan masker, maka dihentikan oleh petugas gugus covid,” katanya, Rabu (24/2).

Saat diberhentikan petugas, sambung dia, Subur sempat melakukan gerak-gerik yang mencurigakan. Dia juga sempat membuang bungkusan kecil. Petugas yang curiga, lantas segera mengamankan pelaku.

“Setelah diperiksa, ternyata bungkusan yang dibuang pelaku merupakan paket kecil narkotika jenis tanaman ganja,” tambahnya.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas cokelat berisi narkotika jenis daun ganja kering seharga Rp50 ribu dan 1 bungkus yang sama seharga Rp25 ribu.

Disinggung tentang dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Hasanudin mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan dari pelaku.

“Untuk sementara dari pengakuan tersangka, barang ini akan digunakan sendiri. Saat ini kita juga melakukan pengembangan kasus untuk kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Subur diganjar dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), sub pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku juga akan diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait