Bawaslu Bandarlampung Mulai Desak Pemkot

Selasa 25-06-2019,00:17 WIB
Editor : Ari Suryanto

Minta NPHD Diteken Sebelum 1 Oktober  RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengajukan anggaran pengawasan Pilwakot 2020 sebesar Rp22 miliar. Dalam hal ini, Bawaslu meminta pemkot Bandarlampung memberikan kepastian sebelum 1 Oktober 2019. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, hak tersebut sesuai dengan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Pilkada 2020 yang saat inibl sedang diujimataterikan. \"Kalau di PKPU-nya 1 Oktober sudah diteken NPHD. Sebaiknya, dilakukan sebelum itu. Sebab, dua bulan sebelum tahapan kita juga harus bentuk tim Adhoc-nya,\" ujarnya kepada awak media, Senin (24/6). Berdasarkan informasinya, dari total anggaran tersebut, Bawaslu Bandarlampung mendapatkan jatah Rp10 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandarlampung tahun 2019. Kendati demikian dia mengaku belum mendapat informasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung. \"Belum tahu. Dalam waktu dekat akan dibahas secara internal, \" ujarnya. Candra menilai, kebutuhan pengawasan kali ini tentunya berbeda dengan tahun 2015. Di mana, Bawaslu saat ini merupakan lembaga tetap. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertambah, tentu membuat tim pengawas bertambah. \"Saat ini kan ada perbedaan. Dari struktur kelengkapannya saja sudah berubah. Perbedaan jelas ada di TPS yang bertambah. Tentunya untuk honor panwas sampai ke tingkat bawah juga bertambah. Makanya anggaran keseluruhannya juga bertambah,\" tukasnya. Pemkot: NPHD Anggaran Pilwakot Diteken Setelah Pengesahan APBDP PEMKOT Bandarlampung belum mau melakukan pembahasan anggaran tahapan Pillwakot 2020. Itu bakal tetap terjadi jika semua lembaga belum menyetor usulan anggaran tersebut. Kepala Badan Penglola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan, saat ini baru Bawaslu yang sudah mengajukan anggaran terkait tahapan Pilwakot. Kendati demikian belum dibahas secara detail oleh pihaknya. \"Kita maunya secara komprehensif membahas itu. Tidak hanya Bawaslu saja. Tapi sekaligus dengan KPU beserta pihak keamanan. Baru kemudian nanti bahasan bisa dibawa ke Badan Anggaran DPRD. Karena ini masuk APBDP, \" ujarnya, Senin (24/6). Dia menegaskan, belum memplot anggaran tahapan Bawaslu Bandarlampung sebesar Rp10 miliar selama September hingga Desember 2019. \"Ini masih cukup panjang bahasannya. Ketika sudah mengajukan semua baru kita bahas. Kemudian TAPD bersama Banang juga membahas. Belum tahu berapanya. Kita mesti kaji dulu. Bagaimana kebutuhannya, kemudian disesuaikan dengan regulasi yang ada. Kita juga sudah komunikasikan ke KPU agar cepat diselesaikan,\" kata dia. Mengenai permintaan NPHD dilakukan sebelum 1 Oktober 2019, dia mengaku hal tersebut bergantung pengesahan APBDP. \"Ini juga kan ada peran legislatif dalam pembahasannya. Kalau APBD-nya disahkan lebih dari itu, kan enggak bisa juga teken NPHD-nya,\" ujarnya. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait