RADARLAMPUNG.CO.ID-Deo Rezky Aryanto (20) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Hal ini setelah majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung memutuskan Deo bersalah telah mencabuli anak dibawah umur berinisial P. Majelis hakim memvonis Deo pidana penjara selama 9 tahun. Menurut Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Indonesia Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. \"Untuk itu juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,\" katanya, Senin (20/12). Majelis hakim menilai, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yakni untuk meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan. Mengakui perbuatannya dan juga belum pernah dihukum. \"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan dan membuat korban trauma,\" kata dia. Untuk diketahui bahwa, vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU Karlina Maimuri. Dengan tuntutan 11 tahun penjara. Terhadap putusan, baik JPU maupun terdakwa pun menerimanya. \"Ya terima mulia,\" katanya. Diketahui bahwa, perbuatan terdakwa dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Yakni pada bulan April, Mei dan Juni 2021. Dengan modusnya tipu muslihat dan membujuk korban. (ang/wdi)
Tok ! Pencabul Anak Dibawah Umur Divonis 9 Tahun Penjara
Senin 20-12-2021,19:59 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,13:30 WIB
Prediksi Skor LOSC vs Aston Villa: Pertarungan Taktik Genesio vs Emery di Babak 16 Besar
Kamis 12-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Celta Vigo vs Lyon: Duel Penentuan di Liga Europa, Kick-off Pukul 03.00 WIB
Kamis 12-03-2026,10:20 WIB
IHSG Menguat ke 7.421 pada Awal Perdagangan, Peluang Rebound Masih Terbuka
Kamis 12-03-2026,09:40 WIB
Serbu Kode Voucher Kopi Kenangan Terbaru! Ada Diskon Puluhan Ribu dan Promo Beli 1 Gratis 1
Kamis 12-03-2026,11:30 WIB
Soal Penanganan Banjir, DPRD Bandar Lampung Minta Dilibatkan Duduk Bersama dengan Pemkot, Balai, dan Pemprov
Terkini
Kamis 12-03-2026,18:30 WIB
Jangan Langsung Tidur Setelah Tarawih, Ada Amalan Tahajud yang Bisa Bikin Malam Ramadhan Lebih Bernilai
Kamis 12-03-2026,17:13 WIB
Jelang Lebaran Idul Fitri, Toko Oleh-Oleh Khas Lampung Mengalami Kenaikan Omzet
Kamis 12-03-2026,16:41 WIB
Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolres Metro Pantau Harga dan Stok Sembako di Pasar Kopindo
Kamis 12-03-2026,16:32 WIB
Salah Satu Pemodal Utama Tambang Ilegal di Way Kanan Ditangkap
Kamis 12-03-2026,15:57 WIB