Tok ! Pencabul Anak Dibawah Umur Divonis 9 Tahun Penjara

Senin 20-12-2021,19:59 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Deo Rezky Aryanto (20) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama. Hal ini setelah majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung memutuskan Deo bersalah telah mencabuli anak dibawah umur berinisial P. Majelis hakim memvonis Deo pidana penjara selama 9 tahun. Menurut Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati, terdakwa terbukti bersalah melanggar   Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Indonesia Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. \"Untuk itu juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,\" katanya, Senin (20/12). Majelis hakim menilai, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yakni untuk meringankan, bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan. Mengakui perbuatannya dan juga belum pernah dihukum. \"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan dan membuat korban trauma,\" kata dia. Untuk diketahui bahwa, vonis itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU Karlina Maimuri. Dengan tuntutan 11 tahun penjara. Terhadap putusan, baik JPU maupun terdakwa pun menerimanya. \"Ya terima mulia,\" katanya. Diketahui bahwa, perbuatan terdakwa dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali. Yakni pada bulan April, Mei dan Juni 2021. Dengan modusnya tipu muslihat dan membujuk korban. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait