RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho diputus oleh Ketua Majelis Hakim Mansur dengan kurungan penjara selama 4 tahun. \"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan selama ini, menimbang bahwa terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,\" ujar Mansur saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/3). Menurut Mansur, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu menceridai tata demokrasi negara untuk memerangi KKN. Serta tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. \"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap kooperatif, terdakwa ditetapkan sebagai JC, dan bersikap sopan dalam persidangan,\" jelas Mansur. Atas hal itu, majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. \"Juga memerintahkan agar pemotongan masa tahanan terdakwa selama ia ditahan oleh penyidik, dan untuk barang bukti disita JPU KPK,\" bebernya. Untuk diketahui, putusan ini tidak kurang dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan 4 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsider kurungan penjara selama 4 bulan. (ang/sur)
Tok! Agus BN Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis 28-03-2019,14:37 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,16:15 WIB
Teknokrat Gandeng Parul University India Bekali Siswa SMKN 1 Bandar Lampung Kuasai AI
Minggu 30-08-2026,02:38 WIB
Promo Cemilan Hemat Alfamart Berakhir 31 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Ciki hingga Kacang Garing di Sini
Sabtu 29-08-2026,16:55 WIB
PH Eks Kepala BKPSDM Metro Bantah Kliennya Mangkir, Saat Dipanggil Kembali Polda
Minggu 30-08-2026,05:09 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Minggu 30 Agustus 2026: Taurus dan Virgo Banjir Rezeki, Gemini Waspada Pengeluaran
Minggu 30-08-2026,07:37 WIB
Hadir Kembali, Promo Es Krim Day Indomaret 30 Agustus 2026: Diskon Hingga 50 Persen untuk Member Poinku
Terkini
Minggu 30-08-2026,14:43 WIB
Darurat Karhutla, Mendikdasmen Terbitkan Aturan Ketat Moda Pembelajaran Berbasis Indeks Kualitas Udara
Minggu 30-08-2026,14:31 WIB
Debu Semen Baturaja Kembali Dikeluhkan, Pengawasan Pemerintah Diuji
Minggu 30-08-2026,13:43 WIB
Nahas, Kakak-Adik Tewas Terjebak di Kamar Saat Rumah Terbakar di Mesuji
Minggu 30-08-2026,10:03 WIB
Gubernur Mirza Sentil Festival Krakatau Jangan Hanya Hitung Wisatawan Tapi Dampak Ekonomi
Minggu 30-08-2026,09:13 WIB