RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho diputus oleh Ketua Majelis Hakim Mansur dengan kurungan penjara selama 4 tahun. \"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan selama ini, menimbang bahwa terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,\" ujar Mansur saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/3). Menurut Mansur, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu menceridai tata demokrasi negara untuk memerangi KKN. Serta tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. \"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap kooperatif, terdakwa ditetapkan sebagai JC, dan bersikap sopan dalam persidangan,\" jelas Mansur. Atas hal itu, majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. \"Juga memerintahkan agar pemotongan masa tahanan terdakwa selama ia ditahan oleh penyidik, dan untuk barang bukti disita JPU KPK,\" bebernya. Untuk diketahui, putusan ini tidak kurang dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan 4 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsider kurungan penjara selama 4 bulan. (ang/sur)
Tok! Agus BN Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis 28-03-2019,14:37 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:03 WIB
Promo Minyak Goreng Murah di Superindo Pekan Ini: Sania hingga SunCo Mulai Rp 39 Ribuan
Rabu 05-08-2026,08:24 WIB
Promo Say Burger x Point Coffee di Indomaret, Diskon Paket Combo dan Duo Hingga 30 Persen
Rabu 05-08-2026,09:01 WIB
Harga Emas Antam di Logam Mulia Turun Tipis Jadi Rp2,599 Juta per Gram, Perak Justru Menguat
Rabu 05-08-2026,16:03 WIB
Massa Aksi Desak Pemkab Lampung Tengah Segera Sikapi Status Hukum Sekda
Rabu 05-08-2026,08:31 WIB
Bunda Happy Anak Bahagia, Belanja Diaper Parenty di Chandra Superstore Gratis Minyak Goreng
Terkini
Rabu 05-08-2026,17:57 WIB
Janji Perubahan Siteplan Living Plaza Lampung Belum Jelas
Rabu 05-08-2026,16:03 WIB
Massa Aksi Desak Pemkab Lampung Tengah Segera Sikapi Status Hukum Sekda
Rabu 05-08-2026,14:00 WIB
Kemendikdasmen Bersama Assemblr EDU dan Samsung Luncurkan ImajiNation 2026
Rabu 05-08-2026,13:36 WIB
Usulan Perbaikan Jalan IJD Lampung 2026 Tembus Rp1 Triliun
Rabu 05-08-2026,12:33 WIB