RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho diputus oleh Ketua Majelis Hakim Mansur dengan kurungan penjara selama 4 tahun. \"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan selama ini, menimbang bahwa terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,\" ujar Mansur saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (28/3). Menurut Mansur, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu menceridai tata demokrasi negara untuk memerangi KKN. Serta tidak mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi. \"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa juga bersikap kooperatif, terdakwa ditetapkan sebagai JC, dan bersikap sopan dalam persidangan,\" jelas Mansur. Atas hal itu, majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. \"Juga memerintahkan agar pemotongan masa tahanan terdakwa selama ia ditahan oleh penyidik, dan untuk barang bukti disita JPU KPK,\" bebernya. Untuk diketahui, putusan ini tidak kurang dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan 4 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsider kurungan penjara selama 4 bulan. (ang/sur)
Tok! Agus BN Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis 28-03-2019,14:37 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Kamis 02-04-2026,07:57 WIB
Link Live Streaming Sriwijaya FC vs PSPS Riau: Duel Penting Liga 2 di Stadion Jakabaring
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,08:52 WIB
IHSG Melemah 1,06 Persen ke 7.108, Sinyal Tekanan Jual Masih Berlanjut di Awal Perdagangan
Kamis 02-04-2026,09:35 WIB
Pemkab Pringsewu Gandeng PT Celebes Hidro Power, Optimalkan Bendungan Way Sekampung untuk Energi Listrik
Terkini
Kamis 02-04-2026,14:53 WIB
WFH ASN Lampung Tak Main-main, Absen di Luar Titik Langsung Invalid
Kamis 02-04-2026,14:23 WIB
Rahasia Fitur AI Spotify Ini Bikin Playlist Otomatis Sesuai Mood, Cukup Tulis Kata!
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Transfer Panas! Barcelona Pertimbangkan Lepas Kounde, Tim Inggris Siap Menyergap
Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat WFH Jumat
Kamis 02-04-2026,13:37 WIB