RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap penanganan perkara, yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun oleh Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Selain dijatuhi kurungan penjara, Azis Syamsuddin juga di denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,\" kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan. Menurut majelis hakim, Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dan juga seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. \"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,\" katanya. Dalam pembacaan amar putusan itu, menurut majelis hakim apabila suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Selain itu, dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dimana hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. \"Lalu merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan,\" jelasnya Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. \"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),\" pungkasnya. (ang/wdi)
Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Kamis 17-02-2022,13:26 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-08-2024,15:14 WIB
Ipda Fabiola Umaida, Polwan Cantik Tapi 'Ganteng', Lulusan Akpol 2024 Asal Lampung yang Bikin Salfok
Sabtu 17-08-2024,14:15 WIB
Disebut Bakal Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Komentar Begini
Sabtu 17-08-2024,17:33 WIB
Hari Kemerdekaan RI, Mahasiswa Pencinta Alam UBL Kibarkan Bendera Raksasa
Sabtu 17-08-2024,17:44 WIB
Resmi! PKS Usung RMD-Jihan Dalam Pilgub Lampung 2024
Sabtu 17-08-2024,19:58 WIB
Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
Terkini
Minggu 18-08-2024,06:02 WIB
Cari Suasana Ngopi yang Anti Boring? Cek Lokasi Sakato Coffee Lampung, Nongkrong Dijamin Lebih Seru
Sabtu 17-08-2024,20:28 WIB
Ajak Generasi Muda Melek Politik, Gemilang Diluncurkan
Sabtu 17-08-2024,19:58 WIB
Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu 17-08-2024,19:27 WIB
Upacara HUT ke 79 RI Universitas Teknokrat Indonesia yang Sarat Makna
Sabtu 17-08-2024,18:59 WIB