Tok! Dede Divonis Cuma 8 tahun 10 bulan dan Denda 1 Miliar?

Selasa 16-10-2018,17:10 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Mejelis hakim jatuhkan vonis 8 tahun 10 bulan dan denda 1 miliar kepada terdakwa Dede Irawan (23) warga Bandarlampung karena terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba. Majelis hakim yang diketuai oleh Novian Saputra membacakan putusan atas terdakwa Dedi Irawan yang vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Elza Oriza yaitu 13 tahun penjara. Hal tersebut dibuktikan dari fakta-fakta persidangan dan pertimbangan lainnya, Dede Irawan yang merupakan kurir narkoba dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) tentang Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan barang bukti didalam bungkus klip plastik bening berisikan 15 belas butir jenis narkotika pil ekstasi warna merah dengan berat total 7,65 gram. “Menjatuhkan Pidana selama 8 tahun 10 bulan denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Hakim ketua. Berdasarkan pantauan, sesaat sesudah pembacaan putusan terdengar sorak alhamdulillah dari keluarga terdakwa. (mel/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait