Bebas Dari Penjara, Residivis Kembali Cabuli Bocah

Jumat 18-12-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengalaman mendekam di Lapas Way Gelang, Kotaagung tidak membuat SS jera. Pemuda 26 tahun asal Pringsewu Barat ini kembali berurusan dengan polisi. Ia diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (18/12), lantaran diduga melakukan pencabulan. Korbannya adalah MP (10) dan ML (14). Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, pencabulan tersebut terjadi Rabu pagi (14/12) lalu. \"Orang tua korban melaporkan kasus ini. Tersangka diamankan dikediamannya,\" kata Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Dalam penangkapan yang dilakukan sehari setelah kasus tersebut dilaporkan, polisi menyita barang bukti botol plastik berisi kapsul warna merah putih. Kemudian botol minuman bersoda, botol kaca berisi enam butir kapsul warna merah putih, dua lembar uang pecahan Rp10 ribu, selembar uang Rp5 ribu dan ponsel. Atang menuturkan, sebelumnya SS divonis tiga tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Way Gelang. \"Kasusnya pencabulan anak di bawah umur,\" ujarnya. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait