Beda dengan UMK, Ternyata UMP Masih Samar

Senin 22-10-2018,13:35 WIB
Editor : Ari Suryanto

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung mengaku masih akan mengkaji besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2019.

Pj. Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, memang jika mengikuti aturan pusat ada kenaikan sebesar 8,03 persen. Namun dia mengatakan perlu ada kajian-kajian terlebih dahulu.

\"Memang sudah pasti naik. Tapi kan perlu dibicarakan dengan berbagai unsur terlebih dahulu,\" ujarnya saat diwawancara di Ruang Abung, Setprov Lampung, Senin (22/10).

Ditanya apakah ada kebijakan tambahan kenaikan lebih dari 8,03 persen, dia mengaku masih belum tahu. \"Ya nanti kita akan rapatkan dulu,\" ujarnya. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait