Belasan Pejabat Lamtim Berstatus Demisioner

Rabu 05-01-2022,11:36 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengawali awal tahun 2022 dengan merombak susunan perangkat daerah. Itu menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dampak dari pemberlakuan Perda tersebut, belasan pejabat di Lampung Timur berstatus demisioner (tanpa memegang jabatan), mulai Senin (3/1). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamtim M. Jusuf menjelaskan, sesuai Perda tersebut ada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabungkan. Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata; serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Selain itu, penggabungan juga dilakukan terhadap Sekretariat Korpri. Untuk selanjutnya, Sekretariat Korpri masuk dalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Dilanjutkan, Perda tersebut diberlakukan mulai Januari 2022 ini. Karenanya, untuk sementara, para pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang ada pada OPD yang digabungkan berstatus demisioner. \"Rencananya, OPD baru hasil penggabungan akan segera dikukuhkan,\" jelas M. Jusuf. Ditambahkan, untuk pengukuhan pejabat eselon 3 dan 4 secepatnya akan dilaksanakan. \"Untuk penempatan pejabat eselon 2 pada OPD hasil penggabungan akan dilaksanakan melalui uji kompetensi (Job Fit),\" imbuh M. Jusuf. Diketahui, Perda tentang perubahan organisasi perangkat daerah itu disyahkan melalui rapat paripurna di DPRD Lamtim pada 30 November 2021 lalu. Perda tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2022. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait