Beli Motor Curian, Ancaman 4 Tahun Bui Menanti Pria Ini

Jumat 14-06-2019,22:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Ini peringatan bagi warga yang biasa membeli motor bodong alias tanpa surat. Ancaman penjara menanti karena bisa dijerat Pasal 480 KUHP.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya menangkap Ahad Yanto (39) penadah motor hasil curian di rumahnya, Kamis (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB. \"Kita tangkap AY (39), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, yang telah membeli motor bodong tanpa surat senilai Rp2 juta,\" katanya jumat (14/6).
Penangkapan penadah motor curian ini, kata Edi, dilakukan ketika pihaknya sedang menyelidiki aksi curas dengan korban Fuji Hari Mulyanto (55), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan.
\"Kita sedang sedang melakukan penyelidikan kasus curas ini. Ketika itu, AY melintas mengendarai motor Supra X 125 tanpa nopol. Nah, diketahui motor itu milik korban yang sedang diselidiki. Kita langsung bergerak ke kediaman Ahmad Yanto guna melakukan penangkapan berikut barang bukti motor korban dan dua pelat nopol BE 4613 IP,\" ujarnya.
Kronologis aksi curas, kata Edi, ketika itu korban Fuji Hari Mulyanto yang merupakan sekuriti PT GGP melintas di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Senin (27/5) sekitar pukul 16.30 WIB. \"Korban melintas di Kampung Gunungagung. Korban dipepet dua orang pelaku. Korban ditodong sajam. Sempat terjadi keributan, namun akhirnya motor korban bisa dikuasai kedua pelaku. Pelaku pun kabur,\" ungkapnya.
Sekarang ini, kata Edi, pihaknya masih memburu dua pelaku curas. \"Kita sedang memburu dua pelaku curas. Nama-namanya sudah kita kantongi. Untuk tersangka Ahmad Yanto dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Tags :
Kategori :

Terkait