Main-main Dengan Medsos, Sanksi Menanti ASN  

Rabu 16-10-2019,15:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Materi apapun yang ditulis, share, dan di-upload ke media sosial, semuanya memiliki konsekuensi hokum dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Pringsewu. Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengingatkan, selain sanksi disiplin sebagai ASN, sanksi hukum berupa pidana juga siap menjerat. Ini bagi ASN maupun siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran. \"Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU ITE,\" kata Fauzi. Untuk itu, seluruh ASN di Pemkab Pringsewu berhati-hati serta  bijak dalam menggunakan media sosial. Dilanjutkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Hal ini seperrti terkandung pada nilai dasar ASN. Antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah. Kemudian menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif. \"Berdasar surat dari BKN tersebut, ASN dilarang menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah,\" tandasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait