radarlampung.co.id – Materi apapun yang ditulis, share, dan di-upload ke media sosial, semuanya memiliki konsekuensi hokum dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Pringsewu. Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengingatkan, selain sanksi disiplin sebagai ASN, sanksi hukum berupa pidana juga siap menjerat. Ini bagi ASN maupun siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran. \"Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU ITE,\" kata Fauzi. Untuk itu, seluruh ASN di Pemkab Pringsewu berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial. Dilanjutkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Hal ini seperrti terkandung pada nilai dasar ASN. Antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah. Kemudian menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif. \"Berdasar surat dari BKN tersebut, ASN dilarang menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah,\" tandasnya. (sag/ais)
Main-main Dengan Medsos, Sanksi Menanti ASN
Rabu 16-10-2019,15:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB