Malam Ini, KPU Lampung Bawa Bukti Sengketa Pilpres ke Jakarta

Minggu 09-06-2019,14:14 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses perselisihan hasil Pilpres yang dibawa tim paslon 02 Prbowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi terus berlanjut. KPU pun mulai menyiapkan data alat bukti. Tak terkecuali KPU Lampung yang bakal mengirimnya ke Jakarta Minggu (9/6) malam. Siang ini (9/6), KPU Lampung masih mempersiapkan diri dengan menyusun sejumlah bukti di Aula KPU Lampung. Demikian disampaikan Komsioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah kepada radarlampung.co.id. \"Saat ini kami lembur penyusunan alat bukti pemilihan presiden dan wakil presiden, untuk diserahkan ke KPU RI. Nanti malam berangkatnya,\" sebut Tio. Pihaknya, lanjut Tio, bakal menyerahkan beberapa barang bukti. Pertama, yang disiapkan terkait pemutakhiran data pemilih, baik berupa berita acara berikut surat keputusan hingga penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ke 3. \"Kemudian semua jenis form yang digunakan model DC pemilihan presiden dan wakil presiden provinsi. Ada juga terkait dengan sosialisasi dan kampanye,\" tambah Tio. Selain itu, ada juga semua jenis form yang digunakan model DB presiden dan wakil presiden seluruh kabupaten/kota. Juha data hasil pleno DAA1 (tingkat kelurahan) pilpres. \"Semua jenis form yang digunakan model DA PPWP kecamatan. Lalu kronologi dan kejadian khusus yang dicatat dalam semua proses tahapan pemilu 2109 terkait pilpres,\" tambah Tio. Ya, sesuai jadwal gugatan di MK, untuk Pilpres penyampaian permohonan gugatan ditutup pada 24 Mei hingga pukul 24.00 WIB lalu. Kemudian BRPK (buku register perkara konstitusi) akan keluar pada 11 Juni mendatang. \"Iya, berbeda antara pileg dan pilpres, kan setelah keluarnya BRPK 11 Juni. Nanti akan dilanjutkan dengan penyerahan jawaban dan alat bukti 12 juni. Kemudian 13 juni perbaikan, dan 14 juni ada pemeriksaan pendahuluan,\" lanjut Tio. Kemudian 17 Juni dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Barulah 24 hingga 27 Juni Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan putusan akan dikeluarkan putusan pada 28 Juni mendatang. (rma/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait