Mantan Hakim PN Liwa Divonis 7,5 Tahun Penjara

Selasa 02-04-2019,16:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Firman Affandy (36) divonis Ketua Majelis Hakim Hasmy dengan 7 tahun 6 bulan penjara. Mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa ini terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. \"Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp600 juta subsider dua bulan kurungan penjara,\" ujar Hasmy saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2/4). Menurut Hasmy, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa Firman dan Jaksa Penuntut Umum Adi Putra Agraha menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Firman dituntut 11 tahun penjara atas kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (14/3) lalu. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait