Mantan Kadis TPH Lampung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa 11-01-2022,19:32 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung, yakni mantan Kadis Pertanian dan Holtikultura Provinsi Lampung yakni Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. JPU Kejati Lampung Volando dalam tuntutannya menjelaskan, supaya majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang, memutuskan menyatakan terdakwa  Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain. \"Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,\" katanya, Selasa (1/11). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair. Untuk itu lanjutnya, menjatuhkan tuntutam pidana terhadap Terdakwa Edi Yanto hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. \"Menghukum Terdakwa Edi Yanto untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan,\" kata dia. Sedangkan untuk Terdakwa Imam Mashuri menurut jaksa, menyatakan Terdakwa Imam Mashuri Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. \"Atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primai,\" jelasnya. Untuk itu, menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Imam Mashuri hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan. \"Menghukum Terdakwa Imam Mashuri untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan. Juga menghukum terdakwa Imam Mashuri untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.7.570.291.052,58,\" katanya. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah  Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tetrsebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. \"Lalu menyatakan Uang sebesar Rp.1.575.000.000 yang telah disetorkan oleh terdakwa Imam Mashuri melalui kode billing atas nama Dinas TPH Provinsi Lampung dan diperhitungkan seluruhnya sebagai pembayaran Uang Pengganti atas nama terdakwa Imam Mashuri,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait