Mantan Ketua MK Ikut Soroti Polemik Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy

Rabu 27-01-2021,05:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sengketa Pilkada Serentak Kota Bandarlampung tahun 2020 diharapkan tak berlarut. Di mana, keputusan KPU Bandarlampung dan Bawaslu Lampung dinilai berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua MK dan Ahli Hukum: Hamdan Zoelva menanggapi upaya hukum yang dilakukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah, dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu Lampung. “Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan salah satu Paslon, Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi Paslon tersebut,\" jelas Hamdan, Selasa (26/1). Sementara itu, Ahmad Handoko selaku Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) optimis MA akan menolak permohonan Paslon 03. \"Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon, dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujarnya. Kemudian, lanjut Handoko, KPU sebagai lembaga yang berwenang kami harap bisa menetapkan Paslon 02 yaitu, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan. Ditambahkanya, sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan Putusan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020, dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan pelanggaran yaitu, menyalahgunakan dana bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait