radarlampung.co.id - Tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Bandarlampung tiba-tiba mendapatkan informasi telah di Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU Bandarlampung atas rekomendasi PPK (panitia pemilihan kecamatan) Rajabasa, Bandarlampung. Ketujuhnya adalah, Ikhwan Kholid dan Deni Ajimadi PPS Rajabasa, Marhadi PPS Rajabasa Raya, Ridhuan Affandi, Iwan Setiawan dan Fikri PPS Rajabasa Nyunyai, dan Pandu Herlambang PPS Gedungmeneng. Pandu yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PPS Gedungmeneng mengatakan, ia bersama keenam koleganya tersebut tak mengetahui bila di PAW dari KPU. Justru informasi tersebut didapat dari screenshoot pesan dari salah satu rekannya di KPU Bandarlampung. \"Kami awalnya nggak tahu kalau di PAW, kami tahunya saat dapat screeshot di ponsel salah satu temen kami di KPU Bandarlampung. Kalau tidak ada screeshot, kami nggak tahu, apalagi PAW PPS nggak ada seremoninya. Makanya kami nanya kebenarannya sampai sekarang belum dapat alasannya,\" kata Pandu kepada radarlampung.co.id, Senin (25/3). Pandu mengaku justru mengetahui penjelasan soal dirinya bersama 6 rekan lainnya di PAW dari komentar Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri bahwa berupa laporan dari PPK Rajabasa. Laporannya berupa rekomendasi dari PPK. Namun disayangkan, harusnya laporan ini diproses melalui klarifikasi lebih dahulu. \"Iya kan harusnya ada pemanggilan, ini nggak ada tahapan itu. Tahu-tahu kita di PAW saja. Kalau kami baca dari keterangan Ketua Fauzi Heri itu (dalam laman facebook) bahwa ada laporan dari PPK divisi logistik dan bidang data,\" sebut Pandu. Menurutnya, laporan pokja logistik itu karena tak hadir saat pengepakan form C1. “Padahal kami hadir dalam pengepakan sebelumnya. Lagi pula harusnya kan pemberhentian PPS jika tidak hadir rapat pleno tiga kali,” tandasnya. (rma/kyd)
Tujuh PPS Bandarlampung Dapat Infrmasi di PAW Lewat Screenshoot Pesan
Senin 25-03-2019,16:20 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :