Bila Terbukti Bersalah, 2 ASN Lamtim Terlibat OTT Terancam PTDH

Rabu 08-07-2020,16:41 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Inspektorat Kabupaten Lampung Timur masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat. Itu terkait, sanksi kepegawaian bagi aparatus sipil negara (ASN) di Inspektorat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung. Inspektur Inspektorat Lamtim Tarmizi menjelaskan, salah satu dari 2 ASN yang terjaring OTT Polda Lampung memang bertugas di Inspektorat, yakni HS. Sementara, 1 ASN lagi yaitu HW sebelumnya memang bertugas di Inspektorat. Namun, sejak 12 Juni 2020 sudah dialihtugaskan di Korpri. Tarmizi melanjutkan, saat ini dua ASN tersebut masih menjalani proses hukum di Polda Lampung. Sehingga, ke duanya tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Karenanya, Inspektorat berkoordinasi dengan BKPPD terkait status atau sangsi bagi ASN yang terlibat permasalahan hukum. Lebih lanjut Tarmzi menjelaskan, sebenarnya sebagai pimpinan dirinya selalu mengingatkan jajaran agar bekerja secara profesional dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. \"Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan HS dan HW. \"Kami tetap menghormati azas pra duga tidak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang,\"jelas Tarmizi didampingi Sekretaris Inspektorat Sebersyah, Rabu (8/7). Ditambahkan, dengan adanya kejadian itu maka Inspektorat meningkatkan pengawasan terhadap jajarannya. \"Kejadian itu menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar lebih profesional dalam bekerja,\"imbuh Tarmizi. Terpisah Kepala BKPPD Lamtim M.Ridwan membenarkan Inspektorat telag berkordinasi terkait dugaan OTT terhadap 2 ASN. Menurutnya, saat ini BKPPD masih menunggu proses hukum terhadap 2 ASN tersebut. Dilanjutkan, bila BKPPD telah menerima salinan penetapan 2 ASN tersebut sebagai tersangka dan tahanan Polda Lampung. Maka, BKPPD akan mengusulkan agar ke duanya diberhentikan sementara. Ditambahkan, bila dari hasil penyidikan ke duanya tidak terbukti, maka pemberhentian sementara dicabut. \"Sesuai aturan perundangan yang berlaku,  bila ke duanya terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sangsinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini kami tetap menghormati azas pra duga tidak bersalah,\" tegas M.Ridwan. Diketahui, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyerahkan proses hukum terhadap 2 aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung. Menurutnya, surat dari Polda Lampung tentang penangkapan 2 ASN di lingkungan Inspektorat Lamtim  telah diterimanya. Menurutnya, ke dua ASN di lingkungan Inspektorat yang terjaring OTT adalah HS dan HW. \"Kami tetap menghormati azas praduga tidak bersalah dan menyerahkan proses hukum terhadap 2 ASN itu kepada Polda Lampung,\"jelas Zaiful Bokhari di rumah dinasnya, Selasa (7/7). Dilanjutkan, Pemkab Lamtim mendukung dan menghormati Polda Lampung yang telah melakukan OTT terhadap 2 ASN tersebut. Bukan hanya itu, Pemkab juga berharap Polda Lampung mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan ke dua ASN tersebut. \"Kalaupun ada oknum ASN lain yang ikut terlibat, kami berharap juga ditindak sesuai hukum yang berlaku,\"tegas Zaiful Bokhari. Lebih lanjut dijelaskan, pengusutan tuntas kasus itu perlu dilakukan agar hal yang sama tidak terjadi lagi di Lamtim. \"Bila memang terbukti bersalah kami harap para pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Itu sebagai efek jera agar ASN lain agar tidak melakukan hal yang sama,\"lanjut Zaiful. Karenanya, Zaiful menghimbau kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan selalu melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. \"Jangan sekali-kali menjanjikan, meminta atau menerima sesuatu yang bukan haknya dan melanggar hukum,\"imbuh Zaiful. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait