radarlampung.co.id - Sebanyak 14.375 keluarga penerima manfaat (KPM) di Lampung Barat akan menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) hingga September mendatang.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7/2020 tanggal 16 Juni tentang perubahan kedua atas Permendes Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Ronggur L. Tobing mengungkapkan, penyaluran BLT-DD ditetapkan selama enam bulan.
\"Besaran BLT-DD yang diterima, untuk April, Mei dan Juni sebesar Rp600 ribu per KPM. Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300 ribu,\" kata Ruspel, Selasa (23/6).
Terkait dengan telah diterimanya Permendes Nomor 7/2020 tersebut, Ruspel menyatakan saat ini sudah ditindaklanjuti dan sedang disiapkan peraturan bupati (Perbup). Selanjutnya pekon merealisasikan apa yang telah ditetapkan. (nop/ais)