RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, Agung Dwi Cahyono (20), diamankan anggota Polsek Gedung Aji, Kamis (18/2). Pemuda asal Kampung Gedungrejo Sakti, Kecamatan Penawaraji, Tulangbawang itu diduga terlibat pencurian di kantor kecamatan. Agung beraksi sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis. Ia mengambil satu unit laptop. Tindakan Agung rupanya diketahui pegawai di kantor kecamatan. Pegawai itu kemudian menghubungi anggota Polsek Gedung Aji. Polisi yang sedang patroli di kawasan tersebut langsung bergerak. Agung diciduk 30 menit setelah beraksi. \"Petugas kami langsung ke TKP dan menangkap pelaku yang membawa satu unit laptop,\" kata Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Sabtu (20/2). (nal/ais)
Bobol Kantor Kecamatan, 30 Menit Kemudian Diciduk
Sabtu 20-02-2021,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :