RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Blambangan Umpu, mengamankan IM (50) Warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan IM diduga telah mencuri ponsel xiaomi di rumah Abudin, warga Dusun Sumber Makmur Negeri Batin Waykanan. Peristiwa itu terjadi Jumat 22 November 2019 lalu sekitar pukul 00.01 malam. IM masuk ke rumah korban yang pada saat itu sedang dalam proses renovasi dengan cara merusak dinding rumah. Dinding yang terbuat dari triplek tersebut memang mudah dirusak. Setelah masuk IM kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban. Korban baru menyadari setelah istri korban bangun dari tidur pada pukul 05.00 WIB becerita pada korban bahwa ponsel tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. IM ditangkap Selasa (18/8) sekitar pukul 18.30 WIB. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" ucap Edy. (sah/wdi)
Bobol Rumah, Lalu Gondol Ponsel
Kamis 20-08-2020,11:56 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,18:43 WIB
Inovatif, Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kajian Ramadhan di Dunia Virtual Roblox
Minggu 15-03-2026,19:53 WIB
Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Catat Trafik JTTS Melonjak 31 Persen, Ruas Terpeka Tembus 21 Ribu Kendaraan
Minggu 15-03-2026,17:49 WIB
Jelang Idul Fitri, Bupati Elfianah dan Kapolres Mesuji Sidak Harga Bahan Pokok
Senin 16-03-2026,07:00 WIB
Signal Entry Crypto Muncul! Koin Satu Ini Berpotensi Beri Cuan hingga 70 Persen
Terkini
Senin 16-03-2026,15:06 WIB
Wakapolres Mesuji Cek Kesiapan Pos PAM dan Pos Yan, Pastikan Mudik Aman dan Humanis
Senin 16-03-2026,14:32 WIB
Dukung Program Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik dengan 153 Bus ke 23 Kota
Senin 16-03-2026,14:20 WIB
Adobe Firefly: AI Tools Canggih untuk Membuat Desain dan Gambar Hanya dari Teks
Senin 16-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Levante: Misi Menjauh dari Zona Merah Bertemu Harapan Bertahan
Senin 16-03-2026,13:16 WIB