RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Blambangan Umpu, mengamankan IM (50) Warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan IM diduga telah mencuri ponsel xiaomi di rumah Abudin, warga Dusun Sumber Makmur Negeri Batin Waykanan. Peristiwa itu terjadi Jumat 22 November 2019 lalu sekitar pukul 00.01 malam. IM masuk ke rumah korban yang pada saat itu sedang dalam proses renovasi dengan cara merusak dinding rumah. Dinding yang terbuat dari triplek tersebut memang mudah dirusak. Setelah masuk IM kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban. Korban baru menyadari setelah istri korban bangun dari tidur pada pukul 05.00 WIB becerita pada korban bahwa ponsel tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. IM ditangkap Selasa (18/8) sekitar pukul 18.30 WIB. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" ucap Edy. (sah/wdi)
Bobol Rumah, Lalu Gondol Ponsel
Kamis 20-08-2020,11:56 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,20:35 WIB
PT Bumen Redja Abadi Adakan Fuso Mosaic Campaign 2026 di Pringsewu
Jumat 23-10-2026,21:37 WIB
Kinerja Meningkat, PT Bukit Asam Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan
Sabtu 24-10-2026,10:21 WIB
Resep Kebangkitan Bluebird Memimpin Layanan Mobilitas Digital Indonesia
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB
Empat Dekade FISIP Unila, Perkuat Mutu Pendidikan dan Perluas Peluang Mahasiswa
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Terkini
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,10:21 WIB
Resep Kebangkitan Bluebird Memimpin Layanan Mobilitas Digital Indonesia
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB