Masuk PPKM Level 2, Enam Kabupaten Terapkan PTM Terbatas

Rabu 23-02-2022,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk wilayah yang masuk PPKM Level 2.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tomy Efra Hendarta, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No.045.2/0702/V.01/2022.

Kemudian Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung No.800/544/V.01/DP.2 tertanggal 22 Februari 2022 tentang pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.

\"Satuan pendidikan atau sekolah yang berada pada PPKM Level 2 sudah dibolehkan PTM secara terbatas,\" kata Tomy Efra Hendarta, Rabu (23/2).

Tomy menuturkan, dengan terbitnya surat edaran tersebut maka surat edaran gubernur pada tanggal 7 Februari tidak berlaku lagi.

Di Lampung, ada enam wilayah yang masuk PPKM Level 2. Sementara Bandarlampung masuk PPKM Level 3 dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

\"Wilayah yang berada pada PPKM Level 2 adalah Lampung Selatan, Tulangbawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat dan Metro. Melakukan PTM terbatas dengan maksimal 50 persen dari kapasitas kelas. Sedang yang lainya masih melakukan PJJ,\" urainya. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait