radarlampung.co.id – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus bersama Wakil Bupati Mad Hasnurin melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, menindaklanjuti dicabutnya maklumat Kapolri terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan untuk pencegahan penularan virus Corona. Rakor yang berlangsung di RM Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit tersebut dihadiri Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Benni Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Lambar Erwansyah, Wakil Ketua II Sutikno, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa Yuli Artha Pujayotama dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Rosyid. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lambar Padang Prio Utomo mengatakan, ada sejumlah poin dalam rakor tersebut. ”Intinya, semua boleh beraktivitas seperti biasa. Dengan catatan, tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Padang. Menurut dia, dengan dicabutnya maklumat Kapolri tersebut, tentunya berbagai kegiatan yang menyebabkan kerumunan atau pengumpulan massa, bagi kegiatan keagamana, ekonomi, hajatan atau resepsi pernikahan dan lainnya sudah diperbolehkan. ”Secara prinsip, Forkopimda tidak keberatan aktifitas new normal. Tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan, Polres juga boleh mengeluarkan izin keramaian. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Contohnya, menyediakan thermogun, menerapkan physical distancing, pakai masker dan protokol kesehatan lainnya,” tegasnya. Dalam beberapa ke depan, Bupati Parosil Mabsus akan menyampaikan langsung kepada camat, peratin, puskesmas dan KUA agar memulai pelayanan masyarakat sebagaimana biasanya. Sementara, Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sesuai isi surat telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang perintah kepada jajaran mengenai pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal, setiap personel tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protocol kesehatan. Kemudian, menjalin kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. ”Tentunya kita siap melaksanakan petunjuk tersebut. Termasuk tetap melakukan sosialisasi dan edukasi terus menerus bersama para pihak terkait,” kata Rachmat Tri. (nop/ais)
Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal…
Selasa 30-06-2020,17:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :