BPKD Tanggamus Nilai Dua Sektor Pajak Belum Maksimal

Minggu 13-10-2019,18:32 WIB
Editor : Widisandika

BPKD Tanggamus Nilai Dua Sektor Pajak Belum Maksimal radarlampung.co.id-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak utamanya dari pajak perhotelan dan reklame. Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Wirawan mewakili Kepala BPKD Suaidi, mengungkapkan jika pendapatan dari pajak perhotelan sampai September 2019 didapat Rp 88,847 juta lebih. Sedangkan tahun lalu tercapai Rp 121,926 juta lebih atau selisih Rp 33,078 juta lebih. Sedangkan pendapatan dari pajak reklame sampai September lalu tercapai Rp 59,017 juta lebih. Sementara untuk tahun lalu capaian pendapatan pajak reklame Rp 83,280 juta lebih. Atau selisih Rp 24,263 juta lebih. Diakui Wirawan, dari beberapa pendapatan daerah yang ditangani pihaknya hanya dua sektor tersebut yang masih kurang. \"Dari beberapa pendapatan daerah sektor pendapatan dari perhotelan dan reklame yang masih kami kejar. Minimal pendapatannya sama dengan tahun lalu,\" imbuhnya. Wirawan mengaku untuk mengejar pendapatan keduanya memang tidak mudah. Hal itu terkait kondisi objek pajak yang juga berkaitan dengan pengguna jasanya. Seperti pajak dari hotel, kini pengunjung lebih pilih lokasi hotel yang strategis dan fasilitasnya mendukung. Posisi Tanggamus kalah dibanding kabupaten lain sehingga terjadi penurunan jumlah menginap. \"Untuk kenyataan seperti itu cukup sulit mengatasinya, namun tetap kami upayakan. Misalnya evaluasi kepatuhan penuhi pajak dan mengecek lagi laporan tamu menginap dari pihak hotel,\" terang Wirawan. Kemudian untuk pajak reklame, kondisi saat ini pihak pemegang hak papan reklame belum menerima setoran dari pihak pemasang reklame. \"Jika sudah mendapatkannya tentu akan bayar pajak,\" pungkas Wirawan. (ehl/ral/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait