BPKD Tanggamus Terbitkan 133.114 SPPT PBB-P2

Senin 28-06-2021,17:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus menerbitkan sebanyak 133.114 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2021.

Kepala BPKD Tanggamus Suaidi melalui Kabid Penetapan, Pendataan, Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Mario Eka Baweus mengatakan, SPPT yang diterbitkan tahun ini bertambah sekitar 100 SPPT baru.

\"Penambahan SPPT itu dari pendaftaran wajib pajak baru dan hasil kami turun ke lapangan. Mendata wajib pajak baru,\" kata Mario Eka Baweus.

Ia menerangkan, SPPT saat ini telah dicetak dan mulai didistribusikan ke seluruh kecamatan, diteruskan ke pekon dan wajib pajak. Diharapkan PBB tersebut segera dibayarkan sebelum 30 September

Jumlah tagihan nilai PBB tertinggi ada di Kecamatan Pugung sebesar Rp560,029 juta lebih. Sedangkan terkecil di Kecamatan Kelumbayan Barat yang hanya Rp4,261 juta.

\"PBB tahun ini ada kenaikan nilai penetapan. Ini pertama bagi Tanggamus sejak kewenangan PBB dialihkan dari Kantor Pajak Pratama ke kabupaten/kota pada 2014 lalu. Angka tarif PBB kami naikkan dari 0,1 jadi 0,3. Itu sudah diputuskan dalam Perda Nomor 1/2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 14/2012 tentang PBB-P2,\" urainya.

Dasar penetapan angka tarif 0,3 juga telah diatur dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi. Kemudian  sudah dibahas bersama DPRD Tanggamus.

Mario Eka mengungkapkan, tahun ini juga ada potongan PBB sebesar 50 persen bagi PBB dengan nilai di atas Rp25 ribu per objek pajak.

Hal itu diputuskan melalui Peraturan Bupati Nomor B.117/42/08/2021 tentang Penetapan Pemberian Pengurangan PBB Pedesaan dan Perkotaan ke Wajib Pajak 2021. (ehl/iqb/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait