Mayoritas Parpol di Bandarlampung Tak Laporkan Penerimaan Sumbangan Kampanye

Senin 03-06-2019,20:15 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Hasil audit dana kampanye partai politik di Bandarlampung rampung. Ternyata, mayoritas parpol patuh dengan catatan, ketidakpatuhan berupa tidak melaporkan penerimaan dana kampanye malalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dari data yang diterima, PSI sendiri tidak menyerahkan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye). Sementara dari 15 partai yang telah menerima hasil audit, hanya Partai NasDem, PAN, dan Partai Perindo yang dinyatakan Kantor Akuntan Publik (KAP) patuh. Sementara lainnya, patuh dengan beberapa catatan asersi ketidakpatuhan.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Hukum Dedi Triyadi. Menurutnya, untuk hasil PKS secara keseluruhan patuh, namun ada asersi catatan bahwa KAP menemukan penerimaan sumbangan tidak melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK).

\"Untuk PPP, KAP menerima adanya spesimen tanda tangan di buku tabungan rekening hanya satu orang dan RKDK hanya dikelola oleh 1 orang. Kedua, terdapat ketidak sesuaian antara LADK (laporan awal dana kampanye) dengan dokumen pendukung. Kemudian ketiga terdapat penerimaan sumbangan berupa uang tunai sebesar Rp4,5 jutayang tidak dimasukkan dalam LADK,\" ungkap Dedi, Senin (3/6).

Kemudian, sambungnya, Partai Demokrat juga dinilai patuh namun ada tiga asersi catatan dari KAP. Pertama tentang batasan pengeluaran Dana kampanye ditentukan bahwa semua pengeluaran Dana kampanye tidak melalui RKDK. Kedua cakupan LADK ditemukan penerimaan Dana kampanye tidak melalui RKDK, ketiga cakupan LPSDK ditemukan penerimaan Dana kampanye tidak melalui RKDK.

\"Untuk Partai Gerindra juga dinilai patuh, namun ada catatan KAP menilai Periode ladk adalah 3 hari setelah penetapan peserta pemilu dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye yaitu 20 Februari sampai dengan 22 September. Yang kedua KAP juga menemukan bahwa terdapat perbedaan periode antara LPPDK 1-6 dengan LPPDK 7. Ketiga KAP enemukan terdapat penerimaan sumbangan tidak melalui RKDK,\" tambah Dedi.

Kemudian PKPI, terdapat dua catatan asersi yang dinyatakan ketidakpatuhan. Pertama dalam yaitu 16 April 2018 dan berakhir pada 22 September 2018 berbeda dengan pembukuan dalam periode rekening koran pada 18 September 2018. Kemudian yang kedua jumlah sumbangan atas nama Hj. Siti Azizah berupa uang sejumlah Rp10 juta tidak tercatat dalam daftar sumbangan. Dan ketiga tidak dipatuhi karena rekening koran yang dikumpulkan partai politik hanya pada periode April 2018.

\"Untuk PDI Perjuangan patuh namun ada temuan ketidakpatuhan pada spesimen tanda tangan buku tabungan hanya dikelola 1 orang dan RK Deka dikelola hanya oleh 1 orang. Kemudian Partai Golkar juga patuh namun ada ketidakpatuhan bahwa saldo awal pembukuan tidak terdapat dalam formulir LADK,\" tambahnya.

Sementara Partai Hanura terdapat catatan ketidakpatuhan pertama KAP menemukan periode LADK dalam 3 hari setelah penetapan peserta pemilu dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye yaitu 20 Februari sampai dengan 22 September 2018. Kedua KAP menemukan terdapat perbedaan periode LPPDK 1-6 dengan LPPDK 7 pada periode pembukuan. Ketiga KAP menemukan terdapat aktivitas pengeluaran Dana kampanye caleg yang belum semuanya disertai dengan bukti pengeluaran.

Untuk PKB patuh dengan catatan KAP menemukan bahwa LADK yang diterima tidak memuat informasi RKDK hanya terdapat bukti pembukuan RKDK. Kemudian PBB ketidakpatuhannya pertama PBB tidak melampirkan copy rekening koran pada LADK, kedua KAP menemukan laporan LPPDK PBB tidak menyerahkan LPPDK 2 sampai LPPDK 6. Kemudian KAP juga menemukan bahwa penerimaan sumbangan barang atas nama Mulyadi kelebihan catat Rp 309.950 dan penerimaan sumbangan atas nama dada manik kurang catat sebesar Rp2.022.700.

Untuk Partai Berkarya KAP menemukan saat penyerahan tidak ada RKDK yang dilampirkan. Kemudian sampai dengan hasil audit namun formulir model LPPDK 7 parpol, surat pernyataan penyumbang pihak lain perseorangan, surat pernyataan penyumbang pihak lain kelompok, surat pernyataan pihak lain badan usaha non pemerintah, bukti tagihan utang, bukti bukti transaksi penerimaan, dan transaksi pengeluaran tidak dilampirkan. Dan ketiga kap menemukan beberapa pengeluaran tidak bersumber dari RKDK.

“Terakhir Partai Garuda tidak mendapatkan RKDK awal pembukaan rekening dan tidak menyerahkan formulir tanda terima LADK parpol,” pungkasnya. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait