Radarlampung.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Tengah mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 yang telah disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp2.250.956,70. Usulan itu sudah ditandatangani Bupati, Kamis (25/10). ”Kita akan ajukan UMK 2019 sebesar Rp2.250.956,70 ke provinsi,\" kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Lamteng Lisman. Dilanjutkan, ketetapan UMK menunggu surat keputusan Gubernur Lampung. Menurut Lisman, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ada formula perhitungan UMK. Terutama data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto). Data tersebut menjadi acuan penghitungan upah minimum. ”Ini bersumber dari BPS. Tidak seperti dulu, pakai KHL dan survei pasar,\" ujarnya. Setelah surat dari Kemenaker diterima, terus Lisman, baru dilakukan pembahasan. \"Kalau sudah ada suratnya, baru kita bahas dengan Dewan Pengupahan. Terdiri atas Serikat Buruh, Apindo, BPS, perindustrian, dan perguruan tinggi. Setelah disepakati, baru diajukan ke provinsi,\" sebut dia. (sya/ais)
UMK Lamteng 2019 Diusulkan Rp2.250.956
Kamis 25-10-2018,19:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,14:46 WIB
Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya
Senin 03-08-2026,10:18 WIB
Gandeng Klinik ByPass, 5.500 Mahasiswa Baru ITERA Jalani Tes Kesehatan
Senin 03-08-2026,13:57 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
Terkini
Senin 03-08-2026,18:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Perbaikan Jalan Wala Kuba Rampung
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Pendapatan Asli Daerah Bandar Lampung Diproyeksi Naik Pada APBDP
Senin 03-08-2026,17:41 WIB
Harga Pangan Turun, Lampung Deflasi 0,49 Persen pada Juli 2026
Senin 03-08-2026,17:31 WIB
Akademisi Nilai Trans-Sumatra Railway Jadi Pengungkit Ekonomi, Lampung Diuntungkan
Senin 03-08-2026,17:26 WIB