radarlampung.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 harusnya disahkan paling lambat 1 November 2019. Namun, draft UMP yang sudah diajukan tersebut belum ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hal ini telah sesuai dengan Surat Menaker Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 per 15 Oktober lalu yang menyebutkan UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.
Kasi OPP dan LHI Disnaker Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Heny S. Mumpunimengaku belum mendapatkan informasi hingga saat ini terkait persetujuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Belum (pengesahan). Kalau kami sudah mengajukan. Untuk hari ini sepertinya belum bisa karena kami sudah cek ke biro hukum tapi SK (surat keputusan) nya belum turun,” kata Heny, Rabu (30/10).
Sebelumnya diberitakan, UMP Provinsi Lampung 2020 yang mengalami kenaikan 8,51 persen menjadi Rp2.432.001,57 tinggal menunggu persetujuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (rma/kyd)