Unila Perketat Protokol Kesehatan

Rabu 16-09-2020,19:53 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) menginstruksi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan (tendik) pengetatan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Khususnya, larangan tugas perjalanan dinas ke luar kota, kecuali urgent dan mendapat izin pimpinan. Hal tersebut menyusul keluarnya hasil swab salah satu dosen Fakultas Teknik yang meninggal, dan terkonfirmasi positif Covid-19. Juru bicara rektor Unila: Nanang Trenggono menjelaskan, berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan Direktur RSUDAM, dosen FT yang meninggal tersebut terkonfirmasi positif. Karena itu, Dr.dr. Asep Sukohar selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Unila bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Pemprov tengah melakukan tracing (penelusuran) perjalanan dan hubungan persentuhan dengan keluarga terdekat dan handai taulan. \"Bila ada pihak keluarga atau orang dekat yang berkaitan akan dilakukan protokol kesehatan terutama tes SWAB dan isolasi,\" kata Nanang dalam press release yang dikirimkan, Rabu (16/9). Nanang menambahkan, meski penerapan protokol kesehatan di lingkungan kampus lebih diperketat, tidak ada perubahan kebijakan Rektor atau pimpinan Unila yang berkenaan dengan proses belajar mengajar, menjalankan pekerjaan rutin di kantor, maupun sistem presensi kehadiran secara online, yakni selama lima hari kerja, dua hari wajib presensi kehadiran dengan finger print/WfO (work from office,red), dan tiga hari presensi online WfH (work from home,red). (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait