Radarlampung.co.id – Perlu upaya lebih intensif untuk menjaring penderita TBC baru agar bias mendapatkan penanganan. Ini didukung dengan langkah pemerintah daerah, salah satunya melalui peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan penyakit tersebut. ”Harus ada payung hukum agar penanggulangan TB Paru bisa dilakukan maksimal. Tujuannya, menurunkan angka penderita dan penyebarannya,” kata Dian Sugiyanto. Hal sama disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Selatan dr. Wahyu Wibisana. Menurut dia, Lampung berada diurutan keenam soal angka kematian yang dipicu oleh TBC. Bila dipetakan, Lamsel menjadi salah satu zona merah kasus TBC. ”TBC dapat menyebabkan penderitanya terkena HIV/AIDS. Melihat kadar pentingnya, perlu sinergisitas untuk menyikapi persoalan ini. Apalagi skup Lampung menjadi urutan keenam dari tingginya angka kematian yang disebabkan TBC,” tegas Wahyu Wibisana. Sub-sub Recipient (SSR) TB Care Aisiyah Lampung Sudiyanto mengatakan, sejak dua tahun lalu pihaknya mengusulkan perda penanggulangan TB Paru. Namun sejauh ini belum ada respons. ”Kita lihat Tanggamus dan Pesawaran yang merupakan pecahan dari Lampung Selatan justru lebih responsif,” ujarnya. (ver/ais)
Buat Payung Hukum Tangani TBC!
Rabu 24-10-2018,10:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :