Menghirup Udara Segar, Residivis Curat Kembali Diringkus

Rabu 24-11-2021,15:48 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura), serius menangani setiap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Hal ini terlihat ketika Polsek Bunga Mayang, berhasil menciduk seorang tersangka Curat inisial AS (34) warga Dusun 4 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampura. Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, membenarkan telah meringkus pelaku curat pada Rabu (24/11). Dia menjelaskan, tersangka AS diringkus karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi lebih kurang satu tahun lalu (Juni 2020, Red) di rumah korban Lestari Desa Mulyo Rejo Kecamatan Bunga Mayang, sebagaimana dengan laporan korban ke Polsek Bunga Mayang LP/ B/ 53/ VII/ 2021/ SPKT Sektor Buma/ Res Lamut/ Polda Lpg tanggal 16 Juli 2021. Kronologis kejadian, saat itu, terduga pelaku AS tinggal di rumah saudaranya yang tidak berjauhan dengan rumah korban, terduga AS sering melihat korban membawa tas berisi Laptop. Sehingga, pelaku mengintip salah satu kamar korban dan melihat ada Laptop yang di letakkan di atas kasur. Kemudian, pelaku mencongkel dan menarik pintu jendela, pelaku menjulurkan tangan kedalam dan mengambil Laptop milik korban. Setelah berhasil, lanjutnya, pelaku langsung pergi dan pulang ketempat orang tuanya yang berada di Desa Sungai Petai Kecamatan Musi Banyu Asin Sumatera Selatan. \"Setelah berhasil menggondol barang milik korban, tersangka lalu pulang ke rumah orang tuanya berada di Sumatera Selatan,\" terangnya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa terduga pelaku baru selesai menjalani hukuman dari Lapas Musi Banyu Asin Sum-sel, tim opsnal Polsek Bunga Mayang lansung bergerak, pada tanggal 23 Nopember 202 sekira pukul 11.30 wib berhasil mengamankannya berikut barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus 14 inch warna hitam. Kini terduga AS sudah berada di Mapolsek Bunga Mayang untuk lakukan proses hukum. \"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman diatas 5 tahun penjara, \"tegas Kapolsek Ipda Adeka.

Tags :
Kategori :

Terkait